Selasa, 17 Juni 2014

MEREK KOLEKTIF



Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jenis-Jenis Merek
  • Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Menurut Pasal 1 nomor 4 dalam UU Merek, “Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
CONTOH MEREK KOLEKTIF :
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyHUtk4L_wB88iWoj_Cz6-qIq83ZYwItRVJhB3d2rCzI-I3kn-c6beoUQJXUuuK7liauu-4RG-3vOcPvdnw1g_j86dJWpV0GNWV9BHdT4s_K7Zc1ryIKTStaEbXc6Pm9I6Cq9erVnacRJV/s320/merek+kolektif.jpg

Fungsi Merek
  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
  • Orang (persoon)
  • Badan Hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek)
Kategori yang Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek
- Yang permohonannnya diajukan atas dasar itikad tidak baik.
- Yang bertentangan dengan moral, peraturan UU, dan ketertiban umum.
- Yang tidak memiliki daya pembeda.
- Tanda yang telah menjadi milik umum.
- Yang semata-mata menyampaikan keterangan yang berhubungan dengan barang atau jasa.

 Jangka Waktu Perlindungan Merek dan Pengalihan Merek
Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk masa yang tidak ditentukan selama 10 tahun. Namun pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut berakhir.
Merek dapat dialihkan dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh per UU an. Pengalihan ini harus dicatatkan di dalam Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh Kantor HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pemilik merek dapat memberikan lisensi kepada orang lain utk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan merek dan jasa. Perjanjian lisensi harus didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Sanksi Pidana Merek
1. Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:
“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
3. Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta.”


5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan  paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”


HAK PATEN TEMPE



TEMPE, makanan sederhana dari olahan kacang kedelai, sangat lekat dengan kehidupan sebagian masyarakat Indonesia. Hak patennya justru dimiliki oleh Jepang.
"Tempe bukan punya Indonesia, tapi sudah dipatenkan oleh Jepang," kata Vindex Tengker, Executive Chef Hotel Dharmawangsa
Menurutnya, dipatenkannya tempe oleh Negeri Sakura itu menandakan ketidakpedulian Indonesia terhadap khasanah kulinernya.
Meski demikian, tambahnya, Indonesia beruntung karena masih memiliki tempe yang khas dengan pembungkus daun pisang. Pasalnya, tempe yang dipatenkan Jepang adalah dalam kemasan plastik.
Menurut Presiden Association of Professional Culinary (ACP) ini, Jepang mematenkan tempe karena negara maju tersebut bisa mengolah tahu dan soya, yang bahan dasarnya adalah kacang kedelai. Jepang kemudian mendaftarkannya ke Komisi Intelectual Property Rights.
"Dengan dimulainya gerakan kepedulian terhadap kuliner Indonesia, jangan lagi ada kuliner Indonesia yang diambil oleh negara lain," lugasnya salah seorang. (ftr)
"Cuma tempe yang dibungkus plastik aja, yang dibungkus daun belum ada yang patenkan." tambahnya
Jepang mematenkan tempe karena negara maju tersebut bisa mengolah tahu dan soya, yang bahan dasarnya adalah kacang kedelai. Jepang kemudian mendaftarkannya ke Komisi Intelectual Property Rights.
Tempe adalah makanan yang dibuat dari fermentasi terhadap biji kedelai atau beberapa bahan lain yang menggunakan beberapa jenis ragi Rhizopus, seperti Rhizopus oligosporus, Rh. oryzae, Rh. stolonifer (kapang roti), atau Rh. arrhizus. Sediaan fermentasi ini secara umum dikenal sebagai "ragi tempe".
Kapang yang tumbuh pada kedelai menghidrolisis senyawa-senyawa kompleks menjadi senyawa sederhana yang mudah dicerna oleh manusia. Tempe kaya akan serat pangan, kalsium, vitamin B dan zat besi. Berbagai macam kandungan dalam tempe mempunyai nilai obat, seperti antibiotika untuk menyembuhkan infeksi dan antioksidan pencegah penyakit degeneratif.
Secara umum, tempe berwarna putih karena pertumbuhan miselia kapang yang merekatkan biji-biji kedelai sehingga terbentuk tekstur yang memadat. Degradasi komponen-komponen kedelai pada fermentasi membuat tempe memiliki rasa dan aroma khas. Berbeda dengan tahu, tempe terasa agak masam.
Berbagai penelitian di sejumlah negara, seperti Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat. Indonesia juga sekarang berusaha mengembangkan ragi (strain) unggul Rhizopus untuk menghasilkan tempe yang lebih cepat, berkualitas, atau memperbaiki kandungan gizi tempe.
Nah, ragi jenis Rhizopus inilah yang dipatenkan oleh Jepang. Mereka mengklaim yang menemukan ragi Rhizopus oligosporus terbaru adalah seorang Jepang bernama T. Yokotsuka. Ragi ini dipakai untuk tempe yang dibungkus oleh plastik.
Sedangkan yang dibungkus oleh daun pisang, raginya lebih alami karena dibantu oleh fermentasi dari daun pisang itu sendiri.
AMERIKA SERIKAT TURUT PATENKAN TEMPE
Selain Jepang, Amerika Serikat pun telah mematenkan tempe. Jika di Jepang ada 6 hak paten tempe, di Amerika malah lebih banyak atau ada 13 hak paten tempe. Akibatnya para pengrajin tempe Indonesia harus berhati-hati ketika memproduksi tempe karena dapat saja dituntut oleh pemilik hak paten tempe dari Jepang atau Amerika Serikat.  [syah]

Menurut saya bangsa indonesia harus mmpunyai hak paten pada makanan tradisional maupun kuliner di indonesia. Pemerintah harus bergerak cepat untuk mematenkan makanan tradisional. Ini juga merupakan pelajaran buat indonesia untuk lebih memperhatikan makanan tradisional sebelum dipatenkan oleh negara lain. Dan satu persatu makanan tradisional diindonesia hilang di pateng oleh negara lain.

http://www.kaskus.co.id/thread/50ea4a930b75b45d3500000b/hak-paten-tempe-punya-jepang-lalu-indonesia

Selasa, 22 April 2014

MOTIVASI KARENA RASA SYUKUR

Bersyukurlah kalian yang di berikan tuhan dengan kesempurnaan, banyak orang yang kurang sempurna tapi dia tidak pernah berhenti bersyukur atas apa yang tuhan kasih buat dia. coba deh kalau yang ngerasa dirinya tidak pernah bersyukur apa yang selalu tuhan kasih buat kalian baca ini pahami dan berkacalah.
tuhan kasih kalian kesempurnaan dengan wajah yang cantik,ganteng,dengan keadaan fisik yang lengkap tidak ada kekurangan satupun dengan mata kalian yang bisa digunakan untuk melihat,dengan tangan dan kaki kalian yang bisa untuk melakukan banyak kegiatan,dengan telinga kalian yang bisa untuk mendengar,dengan lidah kalian yang bisa untuk merasakan rasa.
tapi dengan kesempurnaan dan rasa kurang bersyukur kalian apa kalian meihat orang-orang disekitar kalian dengan ketidak sempurnaannya mereka selalu bersyukur.
saya banyak banget ngambil pelajaran dari hal ini, kadang saya pribadi malu sama ini orang(tuna rungu/wicara)  untuk ngeraih cita-cita dia, dia selalu berusaha gak pernah malu atas kekurangannya.
dia sekolah tinggi walau banyak hambatan yang dia lalui karna gak mudah tapi dia gak pernah putus asa jujur saya bangga ternyata dengan kekurangan dia bukan hambatan buat dia ngeraih cita-cita.
sekarang dia kuliah harusnya sih sudah semester 4 tapi ngulang dari awal karena pindah jurusan mungkin jurusan yang awal susah buat dia.
ngulang dari awal juga gak buat dia patah semangat untuk selalu ngeraih cita-cita dia buat kuliah S2 di luar negri wow bangetkan dengan kekurangan dia tapi dia gak pernah nyerah buat ngeraih cita-cita dia kuliah di luar negri.
dia pernah beli buku yang isinya motivasi buat ngelanjutin S2 sampe ke luar negri, nah buku itu bikin dia selalu termotivasi buat dia mengejar impiannya.
hebat ya kekurangan dia bukan hambatan yang ngebuat dia memendam impian dia, malah seharusnya kita lebih berkaca kepada diri sendiri kenapa dia bisa dan kenapa kita tidak bisa.
semua hal yang dijalanin dengan usaha,niat,dan doa akan berbuah hasil yang baik, jadi jangan jadikan kekurangan kalian untuk menutup cita-cita kalian seharusnya dijadikan acuan untuk kalian meraih cita-cita.
bersyukurlah kalian diberikan tuhan kesempurnaan dan akal pikiran 

Rabu, 09 April 2014

PERTUMBUHAN WARALABA DI INDONESIA

Keinginan sejumlah merk waralaba asing untuk menancapkan kakinya di Indonesia harus dihadapi dengan bijak dan cerdas. Pemerintah tengah mempersiapkan beberapa kebijakan dan aturan untuk memberikan jalan keluar yang tepat guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan waralaba nasional agar mampu berkompetisi dengan waralaba-waralaba asing yang terus berlomba merebut pasar
Dalam beberapa bulan terakhir, wacana publik yang berkembang di media massa menginginkan adanya pengetatan terhadap masuknya waralaba asing di Indonesia. Keinginan ini menguat sebagai efek dari kunjungan 16 delegasi Amerika Serikat yang telah melakukan MoU dengan pelaku usaha nasional pada bulan November 2011 lalu.
Pada sisi lain, dari hasil monitoring dan eveluasi yang ada, sampai bulan Januari 2012 hanya 0,7% dari 520 kab/kota seluruh Indonesia yang telah menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Akibatnya, target untuk mencapai pertumbuhan waralaba nasional sebesar 10% per tahun pun mengalami hambatan.
Untuk merespon kegelisahan sejumlah pihak dengan pertumbuhan waralaba asing yang tidak seimbang dengan perkembangan waralaba dalam negeri tersebut, Kementerian Perdagangan tengah menempuh berbagai langkah antisipasi dan kebijakan demi memberikan kesempatan kepada merk-merk waralaba lokal agar tetap eksis dan memiliki daya saing.
Namun, dalam mengambil kebijakan ini, pemerintah juga harus berhati-hati. Pasalnya, menghadang mentah-mentah masuknya merk-merk waralaba asing tentulah bukan langkah strategis yang menguntungkan. Betapa pun, ada sejumlah waralaba asing yang bagus dan bisa menjadi banchmark para waralaba lokal untuk meningkatkan daya saingnya, baik dari segi manajemen, sistem dan produknya.
Atas dasar pertimbangan itu, pemerintah akan berupaya memberikan perlakuan yang setara, baik kepada waralaba asing maupun lokal. Hal ini, salah satunya bisa ditempuh dengan cara menerapkan sejumlah aturan waralaba yang diterapkan di luar negeri. Dengan langkah tersebut, negara-negara asal waralaba asing yang berkembang di negara kita juga bisa menerima dan memberikan perlakuan yang serupa kepada waralaba-waralaba kita. Langkah ini perlu ditempuh untuk memberikan kesempatan kepada waralaba kita agar juga bisa berkembang dan berkeskpansi pasar ke luar negeri.
Meski demikian, pemerintah juga akan tetap melakukan beberapa filterisasi terhadap masuknya waralaba asing melalui sejumlah aturan yang bisa mencegah terjadinya monopoli usaha yang bisa mengancam tumbuh dan berkembangnya waralaba nasional. Misalnya, pemerintah akan mendorong agar pemilik merek waralaba asing tidak lagi memberikan hak monopoli waralaba kepada satu perusahaan saja.
Pada sisi lain, Kemendag juga akan mendorong agar para pemerintah daerah dapat segera membantu pendirian waralaba-waralaba lokal di daerahnya. Hal itu bisa dilakukan dengan membantu pada proses perizinan, pemberian pelatihan dan pembinaan, dan pemberian fasilitas sehingga mereka bisa bersaing dengan waralaba asing.
Ada sejumlah wacana yang diusulkan oleh berbagai stackholder dalam proses revisi tersebut dalam rangka menyesuaikan dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Pertama, waralaba asing yang akan masuk ke Indonesia wajib mewaralabakan usahanya ke pengusaha lokal. Kedua, semua waralaba asing maupun lokal wajib memanfaatkan produk-produk atau bahan baku dalam negeri. Aturan ini bertujuan agar waralaba asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan nilai tambah yang signifikan bagi ekonomi dalam negeri. Ketiga, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan dilibatkan untuk memberikan rekomendasi layak atau tidaknya sebuah waralaba terutama asing bisa diberikan izin di Indonesia.

Menurut saya, waralaba tidak menghambat perekonomian karna sangat membantu pertumbuhan ekonomi dan juga waralaba banyak menyerap tenaga kerja sangat membantu indonesia mengurangi tingkat penganguran yang semakin tinggi.
Tujuan dari program ini adalah: 1) Sebagai upaya untuk memajukan sekaligus mempertahankan waralaba lokal terhadap persaingan dengan waralaba asing.  2) Meningkatkan kontribusi waralaba terhadap ekonomi nasional. 3) Para pelaku UKM mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha waralaba nasional yang kuat dan berkualitas.
Program pengembangan waralaba ini perlu dilakukan mengingat pertumbuhan ekonomi dari sektor waralaba di Indonesia masih terbilang kecil. Pada sisi lain, daya saing waralaba lokal terhadap waralaba asing yang masuk di pasar Indonesia juga perlu terus ditingkatkan, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Dalam program ini,  Kemendag akan melakukan pendampingan kepada para pelaku UKM dalam menyusun sistem waralaba atau merancang usaha yang potensial untuk diwaralabakan yang sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku di dunia waralaba. Maka dari itu, pendampingan ini pun dilakukan secara sistematis, terprogram dan berkesinambungan.
Sebagai pemicu untuk memeperkuat waralaba nasional dan mendorong pembentukan pengusaha-pengusaha baru yang dapat menyerap tenaga kerja. Meningkatkan tingkat kontribusi terhadap pendapatan nasional dan pertumbuhan ekonomi. Serta, meningkatkan daya saing waralaba nasional yang sangat mudah masuk ke pasar domestik.

Sumber : http://ditjenpdn.kemendag.go.id/WEB/index.php/public/information/articles-detail/kolom-anda/63

Selasa, 25 Maret 2014

HUKUM EKONOMI YANG BERLAKU DIINDONESIA



Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan ekonomi.



Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.



Contoh hukum ekonomi:



·         Jika harga sembako maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.



·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.



·         Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.







Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :



a. Hukum Ekonomi Pembangunan



Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.



b. Hukum Ekonomi Sosial



Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.



Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia




Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :







  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.



Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:



  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  • Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.



Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :



  • Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan  bangsa lain.
  • Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.



Kesimpulan     :
Sangat banyak hukum ekonomi diindonesia. Hukum ekonomi sangat membantu berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar, membantu melindungi berbagai jenis usaha memperbaiki sistem keuangan dan mampu memajukan kesejahteraan umum. dari hukum ekonomi yang berlaku diindonesia sangat membatu perkembangan ekonomi diindonesian yang kurang baik. Masyarakat harus berperan aktif dalam perekonomian diindonesia dan pemerintah harus memberikan arahan dalam masalah hukum ekonomi agar banyak masyarakat yang tau pentingnya hukum ekonomi bagi indonesia


Sumber           :