Minggu, 06 Oktober 2013

Undang-Undang Koperasi Terbaru No. 17 Tahun 2012 Mengantikan UU 25 tahun 1992



A
TENTANG ORGANISASI

1.       Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7.       akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8.       akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
B
TENTANG KELEMBAGAAN

B.1. Rapat Anggota

1.         Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
2.         Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim  oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3.         undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)

B.2. Pengawas

1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3.       Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4.       memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)

B.2. Pengurus

1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3.       pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usulpengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4.       Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
C
TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN

C.1. KEANGGOTAAN

1.       keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2.       Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3.       KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)

C.2. PERMODALAN

1.       Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2.       selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3.       Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4.       Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5.       Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6.       Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
7.       Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8.       Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9.       Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10.   Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11.   Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12.   Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
13.   Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04).
14.   Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:  (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
D
SHU

1.       Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1)
2.       Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota(Pasal 78, ayat 2)
3.       Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
E
MULAI BERLAKU

1.       Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2.       Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3.       UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4.       Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
F
PR  BESAR  DALAM PENYESUAIAN

1.       Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2.       Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3.       Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.

Kritik :
Dilihat dari pasal-pasal yang menjelaskan tentang permodalan, tidak ada pembatasan modal yang jelas hal ini bisa menyebabkan terjadinya tempat praktek pencucian uang yang dilakukan oleh pegawai-pegawai koperasi. Dan pengelolaan koperasi tidak akan berfungsi sesuai kegunaannya jika badan pengawasnya tidak komitmen dalam mengelola koperasi. Padahal koperasi termasuk obyek badan usaha, dalam hal ini koperasi penting untuk masyarakat yang ingin mempunyai usaha tapi tidak mempunyai modal. Dan pada pasal 93 ayat 5 yang mengatakan bahwa, KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor rill, bukankah hal ini merugikan bagi para pemohon yang telah membiayai dan melakukan kerja sama permodalan dalam sektor rill.

Sumber :



Jumat, 07 Juni 2013

ANALISIS PEMBANGUNAN DAERAH NTT



Artikel
Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Percepatan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, H.R. Agung Laksono, Rabu pagi (6/2) di Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Menkes RI menyatakan bahwa situasi kesehatan masyarakat di Provinsi NTT masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Untuk itu, Kemenkes RI sangat mendukung program percepatan pembangunan di Provinsi tersebut, khususnya bidang kesehatan. Menkes mengatakan, membangun rumah sakit pratama pada daerah-daerah yang sulit dijangkau, jauh lebih baik. Menurut Menkes, RS Pratama selain bisa menjangkau daerah sulit, juga sudah dilengkapi dengan peralatan dan petugas kesehatan. Kemenkes telah menyiapkan 1 rumah sakit pratama dengan 50 tempat tidur.
Selain itu, Kemenkes juga telah melakukan pendekatan dengan investor di Bali agar dapat membangun RS bertaraf internasional, ujar Menkes. Selain itu, terkait sanitasi masyarakat, Menkes membenarkan bahwa pengadaan air masih sangat sulit di beberapa wilayah Provinsi NTT. Hal senada juga diungkapkan oleh Menko Kesra kepada sejumlah media. Pemerintah merasa prihatin dengan kondisi perekonomian, kesehatan dan pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih jauh tertinggal. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di NTT juga sangat rendah, yakni 62,5, padahal kita ketahui bahwa rata-rata nasional adalah 76. Jadi, IPM NTT itu urutan ke 31 dari 33 provinsi,terang Menko Kesra. Menko Kesra mengungkapkan bahwa sumber daya manusia (SDM) masih menjadi kendala utama. Misalnya, masih banyaknya tenaga kesehatan dan tenaga pengajar yang enggan bertugas di wilayah dengan medan yang berat.Cukup sulit mencari tenaga yang mau ditempatkan di wilayah pedalaman atau pegunungan meskipun ditawarkan sejumlah insentif, tambah Menko Kesra.

Analisis

Pembangunan yang di NTT masih tertinggal jauh dibanding daerah lain, minimnya sumber daya manusia yg ada di NTT menjadi salah satu kendala tidak berkembangnya pembangunan di daerah itu . masalah lainnya selain dari sumber daya manusia tingkat kemiskinan yang tinggi yang ada di NTT juga menjadi faktor terhalangnya atau tersendatnya pembangunan daerah. Kurangnya infrastruktur dan fasilitas yang ada di NTT menyebabkan pembangunan tidak berjalan dengan baik seperti kota-kota lain. Jika dibandingkan dengan ibu kota NTT jauh tertinggal. Kurangnya pemanfaatan lahan yang ada di daerah tersebut membuat pembangunan tidak berjalan dengan selayaknya, tingkat pendidikan yang minim juga membuat warga penduduk engan untuk melakukan renofasi pembangunan yang layak bagi penduduk tersebut sehingga pembangunan di NTT  pun sulit untuk berkembang dan berjalan dengan baik seperti kota-kota besar lainnya. 
Solusinya, seharusnya pemerintah memperhatikan daerah-daerah yang minim akan pembangunan di daerah yang  jauh dari ibu kota, perlunya tenanga ahli untuk memfokuskan perkembangan pembangunan di NTT agar pembangunan di ntt bisa direncanakan dan di bangun dengan lebih baik lagi. Tingkat pendidikan juga seharusnya bisa diatasi yaitu dengan menyetarakan taraf pembelajaran yang sama di daerah-daerah lain, mungkin perlunya di bangun fasilitas umum yang harus di buat lebih banyak agar warga setempat juga tidak terlalu susah untuk mendapatkan pelayanan atau kenyamanan selayaknya dikota-kota besar lain.

Kesimpulan
Sebagai pulau yang memiliki salah satu 7 keajaiban dunia yaitu pulau komodo seharusnya bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik atau manca negara untuk menambak pendapatan daerahnya, namun nampaknya kesempatan itu tidak di manfaatkan dengan baik mungkin diakibatkan pengelolaan yang ada di tempat tersebut tidak  berjalan sesuai yang diinginkan. Susahnya alat transportasi yang ada di daerah NTT menjadi salah satu kendala pada wisatawan untuk berkunjung kesana.


Sumber : http://www.rsstroke.com/berita.php?id_berita=40