A
|
TENTANG
ORGANISASI
|
1. Jenis
koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya
(Pasal 83)
2. Pencantuman
jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3. Koperasi
wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal
18)
4. Pendirian
koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5. Koperasi
dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam
satu kabuaten atau kota
6. Nama
untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7. akan
dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8. akan
dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9. Koperasi
dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat
3)
10. KSP
dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11. KSP
harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
|
|
B
|
TENTANG
KELEMBAGAAN
|
B.1. Rapat
Anggota
|
|
1. Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1
Ayat 2).
2. Undangan
kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim oleh pengurus
paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat
4)
3. undangan
juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat
anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
|
|
B.2.
Pengawas
|
|
1. Pengawas,
pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2. Pengawas
mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3. Pengawas
mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4. memberhentikan
pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2
poin e)
|
|
B.2.
Pengurus
|
|
1. Pengawas,
pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2. Pengurus
di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3. pengurus
dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usulpengawas
(Pasal 56, Ayat 1 )
4. Gaji
dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul
pengawas (Pasal 57)
|
|
C
|
TENTANG
KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
|
C.1.
KEANGGOTAAN
|
|
1. keanggotaan
koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2. Keanggotaan
Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3. KSP
wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3
(tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)
|
|
C.2.
PERMODALAN
|
|
1. Modal
awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai
1)
2. selain
modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang
berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya;
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3. Setoran
pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4. Setiap
Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah
minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5. Koperasi
harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar
maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6. Pembelian
Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68,
ayat 3)
7. Sertifikat
Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8. Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9. Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi
harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10. Penyetoran
atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau
dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11. Dalam hal penyetoran atas
Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat
5)
12. Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan
dari; (i) Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii)
masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat
01)
13. Pemerintah dan/atau
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian
keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.
(pasal 75 ayat 04).
14. Perjanjian penempatan Modal Penyertaan
dari masyarakatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b
sekurang-kurangnya memuat: (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko
dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv)
hasil usaha. (Pasal 76)
|
|
D
|
SHU
|
1. Mengacu
pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil
Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan
seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha
yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota
sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran
bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran
kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau;
(v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 78, ayat 1)
2. Koperasi dilarang membagikan
kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan
non-Anggota. (Pasal
78, ayat 2)
3. Surplus
Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan
kepada Anggota. (Pasal
78, ayat 3)
|
|
E
|
MULAI
BERLAKU
|
1. Disahkan
di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2. Di
Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3. UU
No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4. Peraturan
Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
|
|
F
|
PR
BESAR DALAM PENYESUAIAN
|
1. Pemisahan
dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2. Konversi
permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela
menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3. Kompetensi
pengurus, pengawas dan pengelola.
|
Kritik :
Dilihat dari pasal-pasal yang menjelaskan tentang permodalan, tidak ada pembatasan modal yang jelas hal ini bisa menyebabkan terjadinya tempat praktek pencucian uang yang dilakukan oleh pegawai-pegawai koperasi. Dan pengelolaan koperasi tidak akan berfungsi sesuai kegunaannya jika badan pengawasnya tidak komitmen dalam mengelola koperasi. Padahal koperasi termasuk obyek badan usaha, dalam hal ini koperasi penting untuk masyarakat yang ingin mempunyai usaha tapi tidak mempunyai modal. Dan pada pasal 93 ayat 5 yang mengatakan bahwa, KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor rill, bukankah hal ini merugikan bagi para pemohon yang telah membiayai dan melakukan kerja sama permodalan dalam sektor rill.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar