Merek adalah tanda
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jenis-Jenis Merek
- Merek Dagang
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Berbeda
dengan produk
sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong
konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di
dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen
dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut
David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik
berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha
sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya
kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya
dari badan usaha lain.
Merek
merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional,
merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain,
gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia,
hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu
perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek
tetap digunakan dalam perdagangan.
Menurut
Pasal 1 nomor 4 dalam UU Merek, “Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan
pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
CONTOH
MEREK KOLEKTIF :
Fungsi Merek
- Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dapat
mengajukan pendaftaran merek adalah :
- Orang (persoon)
- Badan Hukum (recht persoon)
- Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di
Daftarkan
- Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek)
Kategori
yang Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek
- Yang
permohonannnya diajukan atas dasar itikad tidak baik.
- Yang
bertentangan dengan moral, peraturan UU, dan ketertiban umum.
- Yang tidak
memiliki daya pembeda.
- Tanda yang
telah menjadi milik umum.
- Yang
semata-mata menyampaikan keterangan yang berhubungan dengan barang atau jasa.
Jangka Waktu Perlindungan Merek dan Pengalihan Merek
Jangka waktu
perlindungan merek adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan. Jangka waktu ini
dapat diperpanjang untuk masa yang tidak ditentukan selama 10 tahun. Namun
pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut berakhir.
Merek dapat
dialihkan dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh per UU an. Pengalihan ini harus dicatatkan di dalam
Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh Kantor HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
Pemilik
merek dapat memberikan lisensi kepada orang lain utk menggunakan merek tersebut
dalam perdagangan merek dan jasa. Perjanjian lisensi harus didaftarkan dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Sanksi
Pidana Merek
1. Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling
banyak Rp1 M.”
2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:
“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan,
dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800
juta.”
3. Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain
untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana
penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk
barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara
paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta.”
5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga
dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal
jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling
banyak Rp800 juta.”
6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa
yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut
merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93
dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar