Keinginan sejumlah merk waralaba asing untuk menancapkan kakinya di Indonesia harus dihadapi dengan bijak dan cerdas. Pemerintah tengah mempersiapkan beberapa kebijakan dan aturan untuk memberikan jalan keluar yang tepat guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan waralaba nasional agar mampu berkompetisi dengan waralaba-waralaba asing yang terus berlomba merebut pasar
Dalam beberapa bulan terakhir, wacana publik yang berkembang di media massa menginginkan adanya pengetatan terhadap masuknya waralaba asing di Indonesia. Keinginan ini menguat sebagai efek dari kunjungan 16 delegasi Amerika Serikat yang telah melakukan MoU dengan pelaku usaha nasional pada bulan November 2011 lalu.
Pada sisi lain, dari hasil monitoring dan eveluasi yang ada, sampai bulan Januari 2012 hanya 0,7% dari 520 kab/kota seluruh Indonesia yang telah menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Akibatnya, target untuk mencapai pertumbuhan waralaba nasional sebesar 10% per tahun pun mengalami hambatan.
Untuk merespon kegelisahan sejumlah pihak dengan pertumbuhan waralaba asing yang tidak seimbang dengan perkembangan waralaba dalam negeri tersebut, Kementerian Perdagangan tengah menempuh berbagai langkah antisipasi dan kebijakan demi memberikan kesempatan kepada merk-merk waralaba lokal agar tetap eksis dan memiliki daya saing.
Namun, dalam mengambil kebijakan ini, pemerintah juga harus berhati-hati. Pasalnya, menghadang mentah-mentah masuknya merk-merk waralaba asing tentulah bukan langkah strategis yang menguntungkan. Betapa pun, ada sejumlah waralaba asing yang bagus dan bisa menjadi banchmark para waralaba lokal untuk meningkatkan daya saingnya, baik dari segi manajemen, sistem dan produknya.
Atas dasar pertimbangan itu, pemerintah akan berupaya memberikan perlakuan yang setara, baik kepada waralaba asing maupun lokal. Hal ini, salah satunya bisa ditempuh dengan cara menerapkan sejumlah aturan waralaba yang diterapkan di luar negeri. Dengan langkah tersebut, negara-negara asal waralaba asing yang berkembang di negara kita juga bisa menerima dan memberikan perlakuan yang serupa kepada waralaba-waralaba kita. Langkah ini perlu ditempuh untuk memberikan kesempatan kepada waralaba kita agar juga bisa berkembang dan berkeskpansi pasar ke luar negeri.
Meski demikian, pemerintah juga akan tetap melakukan beberapa filterisasi terhadap masuknya waralaba asing melalui sejumlah aturan yang bisa mencegah terjadinya monopoli usaha yang bisa mengancam tumbuh dan berkembangnya waralaba nasional. Misalnya, pemerintah akan mendorong agar pemilik merek waralaba asing tidak lagi memberikan hak monopoli waralaba kepada satu perusahaan saja.
Pada sisi lain, Kemendag juga akan mendorong agar para pemerintah daerah dapat segera membantu pendirian waralaba-waralaba lokal di daerahnya. Hal itu bisa dilakukan dengan membantu pada proses perizinan, pemberian pelatihan dan pembinaan, dan pemberian fasilitas sehingga mereka bisa bersaing dengan waralaba asing.
Ada sejumlah wacana yang diusulkan oleh berbagai stackholder dalam proses revisi tersebut dalam rangka menyesuaikan dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Pertama, waralaba asing yang akan masuk ke Indonesia wajib mewaralabakan usahanya ke pengusaha lokal. Kedua, semua waralaba asing maupun lokal wajib memanfaatkan produk-produk atau bahan baku dalam negeri. Aturan ini bertujuan agar waralaba asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan nilai tambah yang signifikan bagi ekonomi dalam negeri. Ketiga, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan dilibatkan untuk memberikan rekomendasi layak atau tidaknya sebuah waralaba terutama asing bisa diberikan izin di Indonesia.
Menurut saya, waralaba tidak menghambat perekonomian karna sangat membantu pertumbuhan ekonomi dan juga waralaba banyak menyerap tenaga kerja sangat membantu indonesia mengurangi tingkat penganguran yang semakin tinggi.
Tujuan dari program ini adalah: 1) Sebagai upaya untuk memajukan sekaligus mempertahankan waralaba lokal terhadap persaingan dengan waralaba asing. 2) Meningkatkan kontribusi waralaba terhadap ekonomi nasional. 3) Para pelaku UKM mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha waralaba nasional yang kuat dan berkualitas.
Program pengembangan waralaba ini perlu dilakukan mengingat pertumbuhan ekonomi dari sektor waralaba di Indonesia masih terbilang kecil. Pada sisi lain, daya saing waralaba lokal terhadap waralaba asing yang masuk di pasar Indonesia juga perlu terus ditingkatkan, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Dalam program ini, Kemendag akan melakukan pendampingan kepada para pelaku UKM dalam menyusun sistem waralaba atau merancang usaha yang potensial untuk diwaralabakan yang sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku di dunia waralaba. Maka dari itu, pendampingan ini pun dilakukan secara sistematis, terprogram dan berkesinambungan.
Sebagai pemicu untuk memeperkuat waralaba nasional dan mendorong pembentukan pengusaha-pengusaha baru yang dapat menyerap tenaga kerja. Meningkatkan tingkat kontribusi terhadap pendapatan nasional dan pertumbuhan ekonomi. Serta, meningkatkan daya saing waralaba nasional yang sangat mudah masuk ke pasar domestik.
Sumber : http://ditjenpdn.kemendag.go.id/WEB/index.php/public/information/articles-detail/kolom-anda/63
Tidak ada komentar:
Posting Komentar