Selasa, 24 November 2015

KASUS DALAM PROFESI AKUNTANSI




NO.
KASUS
PERUSAHAAN
KETERANGAN
1.
Skandal Manipulasi Laporan Keuangan
PT. KAI
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. 
2.
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
BRI Cabang Jambi


Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya

3.
Skandal Manipulasi Laporan Keuangan
PT. Kimia Farma
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupaoverstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstatedpenjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
4.
Kasus pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik
PT Muzatek Jaya
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.

5.
kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh

SEC
IAI Panggil PwC dan Eddy Pianto.

PT. Telkom
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan segera memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto dan KAP Hadi Sutanto-PricewaterhouseCoopers (PwC). Pemanggilan dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan dari Eddy Pianto Simon yang mengaku telah mendapat perlakuan tidak sehat dari PwC dalam kasus penolakan laporan keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) oleh Securities and Exchange Commission (SEC), badan pengawas pasar modal AS.













































sumber:
https://vanezintania.wordpress.com/2013/01/15/5-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/
https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk
/http://afiapratamaziliwuu.blogspot.co.id/2011/11/etika-profesi-akuntansi.html
https://putrisyanirbaya.wordpress.com/category/etika-profesi-akuntansi/
http://nikenwp.blogspot.co.id/
https://herlinassitorus.wordpress.com/2015/11/22/krisis-dalam-profesi-akuntansi/















Tidak ada komentar:

Posting Komentar