KET
|
IFAC
|
AICPA
|
IAI
|
Pengertian
|
IFAC (International Federation of Accountans) adalah organisasi global
untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum
dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan
nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan
mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.
|
American Institute Akuntan
Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di
Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam
bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa
afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di New York
City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The
AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing,
NJ , dan Lewisville, TX .
|
Kode etik yang ditetapkan oleh Institusi Akuntan lokal seharusnya
relevan dengan kode etik profesi akuntan yang ditetapkan oleh IFAC. Landasan
dasar kode etik yang ditetapkan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menekankan
pada pentingnya prinsip etika bagi akuntan
|
Prinsip
|
|
|
Prinsip Pertama - Tanggung
Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip Kedua - Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
Prinsip Ketujuh - Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
Prinsip Kedelapan - Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
|
Interprestasi
|
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun
berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan
nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam
bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas
group. Tidak ada etika yang universal.
|
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan.
Tujuan profesi akuntansi
adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan
publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang
harus dipenuhi, yaitu :
a) Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b) Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan
oleh pemakai jasa.
c) Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
d) Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
e) Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh
akuntan.
|
INTERPRETASI ATURAN ETIKA
Interpretasi aturan etika
merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal,
isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap
memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika
yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan
yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang
bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak
yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika,
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
|
Referesi :
2. renny.staff.gunadarma.ac.id/.../Modul+Etika+Profesi+
4. https://books.google.co.id/books?id=_XQMNVjh0fkC&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false (Boynton, Johnson, dan Kell. Modern
Auditing. 2003. Jilid 1 Edisi Ketujuh (Alih Bahasa Rajoe, P.A., Gania, G.,
Budi, I. S.). Jakarta:Erlangga.
6. http://rovinasilfia.blogspot.co.id/2015/11/perbandingan-kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar