1.
|
Skandal
Manipulasi Laporan Keuangan
|
PT. KAI
|
Diduga
terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan
BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila
diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian
sebesar Rp. 63 Miliar.
|
2.
|
Kredit Macet
Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
|
BRI Cabang
Jambi
|
Hasil
pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi
Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan
perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4
aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam
laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya
dan ditemukan dugaan korupsi-nya
|
3.
|
Skandal Manipulasi
Laporan Keuangan
|
PT. Kimia
Farma
|
PT Kimia
Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia.
Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya
laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans
Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam
menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur
rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan
Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan
kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan
yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp
32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul
pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan
sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan
barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupaoverstated persediaan
sebesar Rp 8,1 miliar dan overstatedpenjualan sebesar Rp 10,7
miliar.
|
4.
|
Kasus
pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik
|
PT Muzatek
Jaya
|
Menkeu Sri
Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari
KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit
2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran
pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP
tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan
Publik).
Pelanggaran
tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan
Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan
oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap
pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum
terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta
kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.
|
5.
|
kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh
SEC
IAI
Panggil PwC dan Eddy Pianto.
|
PT. Telkom
|
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) akan segera memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP)
Eddy Pianto dan KAP Hadi Sutanto-PricewaterhouseCoopers (PwC). Pemanggilan
dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan dari Eddy Pianto Simon yang mengaku
telah mendapat perlakuan tidak sehat dari PwC dalam kasus penolakan laporan
keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) oleh Securities and
Exchange Commission (SEC), badan pengawas pasar modal AS.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar