BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang
baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Menurut Maryani & Ludigdo
(2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur
perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang
di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani
‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika
yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang
dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan
pada umumnya
- Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
- Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam
norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma
moral dan norma sopan santun.
·
Norma hukum
berasal dari hukum dan perundang-undangan
·
Norma agama
berasal dari agama
·
Norma moral
berasal dari suara batin.
·
Norma sopan
santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari
etika
2.1.1.
Fungsi Etika
1. Sarana untuk memperoleh orientasi
kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2. Etika ingin menampilkanketrampilan
intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam
mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme
2.1.2.
Jenis-jenis Etika
1. Etika
umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika
khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika
individual dan etika sosial.
1.
Etika sosial
dibagi menjadi:
- Sikap terhadap sesama;
- Etika keluarga
- Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
- Etika politik
- Etika lingkungan hidupserta
- Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
2.1.3. TEORI
ETIKA
Teleology
a.
satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu
menghasilkan keinginan dari sebagian
orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan
atau kegunaan diri.
b.
menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya
(consequentialism)
Dua Pendekatan Teleology :
1. Egoisme: tingkah laku bisa diterima atau
benar dengan maksimalkan kepentingan
diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat
menyumbang; dan menambah manfaat kepada
kepentingan diri sendiri
2. Utilitarianism: tingkah laku dianggap benar
jika dapat bermanfaat kepada kepentingan publik.
2.2. Pengertian Pelanggaran
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pelanggaran adalah perbuatan (perkara) melanggar; tindak pidana yang
lebih ringan daripada kejahatan: peristiwa pelanggaran itu sudah disidangkan di
pengadilan.
Pelanggaran adalah perilaku
yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa
memperhatikan peraturan yang telah dibuat.
Interaksi
hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan,
pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman
dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak
taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah
ada.
Kondisi
demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Pola interaksi
antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling
tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam penghormatan terhadap etika yang
ada, dimana ada yang masih setia terhadap etika, namun sebagian cenderung
menentang dan membenarkan tindakannya. Dalam kondisi ini maka jika etika ataupun
aturan yang berlaku tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan permasalahan,
maka masyarakat dalam kondisi krisis dan kekacauan pasti akan timbul.
Adapun
beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:
- Kebutuhan Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhirnya tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang dietentukan pemerintah, dan lain-lain
- Tidak Ada Pedoman : Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan sulit dipecahkan.
- Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
- Lingkungan Yang Tidak Etis: Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tndakan kejahannya.
- Perilaku Orang yang Ditiru: Dalam hal ini, ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan oleh bapaknya.
2.2.1. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan
Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
2.2.2.
Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial :Skala relatif kecil, dipahami sebagai
kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’.
Sanksi ini
diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang.
Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil,
ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima
akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang
digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2. Sanksi Hukum : Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Sanksi ini
diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim.
Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan
hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
2.3. Pengertian Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam
melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau
organisasi.
Standar
umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur
keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi
syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus
dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan
pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga
tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen,
auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor
profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang
audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah
adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas
pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh
unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang
ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam
perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya
adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen
puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap
kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan
organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai
bagian organisasi.
Ada tiga
tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit
operasional.
2.3.1. Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga
tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit
operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor
independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk
menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit
kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang
diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan
review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya,
dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan
untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih
lanjut
Ada tiga
tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen,
auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor
profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam
bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor
pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang
tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja
dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas
pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh
manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan
terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur
kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh
berbagai bagian organisasi.
2.3.2. Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan
berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
2.4. Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang
menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Secara ringkas mungkin, KPU yang
ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi
1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16
Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai
Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie.
KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan
11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman
Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk
berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang
berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik
tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena
masalah hukum. Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU
harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu
memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang
jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat
yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota
KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi
motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena
didukung oleh personal yang jujur dan adil. Tepat tiga tahun setelah
berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan
pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya
kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut
independen dan non-partisan. Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan
bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam
Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003
Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai
penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan
bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum
mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Referensi:
2. renny.staff.gunadarma.ac.id/.../Modul+Etika+Profesi+
3. IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
4. AICPI, Code of Professional Conduct
5. Aturan Etika IAI Kompartemen-kompartemen diluar IAI KAP
7. http://nikenwp.blogspot.co.id/2015/10/pelanggaran-etika-oleh-seorang-auditor.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar