Whistle
Blowing adalah
tindakan yang dilalukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas. Contoh Whistle Blowing adalah tindakan seorang
karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini
dilaporkan kepada pihak direksi atau komisaris. Contoh lain adalah tindakan
karyawan membocorkan tindakan perusahaan yang membuang susu dalam jumlah besar
demi mempertahankan stabilitas harga susu. Atau kecurangan perusahaan yang
membuang limbah industri ke sungai. Atau pula, manipulasi perusahaan dibagian
produksi yang mengurangi atau menaikan kadar unsur kimia tertentu dari standar
normal dengan maksud untuk mengurangi biaya produksi atau membuat konsumen
ketagihan dan pada akhirnya mendatangkan keuntungan besar bagi perusahaan.
Demikian pula laporan mengenai manipulasi atau neraca perusahaan hanya untuk
bisa go public. Laporan mengenai kecurangan-kecurangan ini bukan
pembocoran rahasia.
- Whistle Blowing Internal
Whistle
Blowing Internal terjadi ketika
seseorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan
oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu
kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle
blowing adalah motivasi moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan
tersebut.
- Whistle Blowing Eksternal
Whistle
blowing eksternal menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya
lalu membocorkan kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat. Contohnya manipulasi kadar bahan mentah dalam formula
suatu produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau
konsumen.
Contoh Kasus
Whistle Blowing :
Jakarta -
Terpidana kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar dan perkara PT Salmah Arowana
Lestari (SAL), Susno Duadji dieksekusi tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang
dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung. Eksekusi mantan Kabareskrim tersebut
berlangsung panas. Pengacara Susno bahkan sesumbar pengawal Susno akan menembak
siapa pun yang berani mengeksekusi bosnya. Selain dua kasus di atas, sejumlah
kasus lain juga menunjukan dugaan keterlibatan Susno di dalamnya. Mulai dari
kasus 'Cicak versus Buaya', bailout Bank Century, kasus pembunuhan yang
melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin
Zulkarnaen, hingga mafia pajak Gayus Tambunan. Susno bahkan sempat 'melawan' institusinya
sendiri karena mengungkap modus makelar proyek di tubuh Polri hingga akhirnya
dia ditetapkan sebagai Whistle Blower.
Rangkaian
panjang perjalanan kasus Susno Duadji berujung pada vonis pengadilan yang
dijatuhkan atasnya hingga upaya eksekusi Bagaimanakah perjalanan kasus yang
membelit bekas perwira tinggi Polri itu? Berikut kronologi yang dihimpun :
2 Juli 2009
Nama Susno
Duadji pertama kali mencuat gara-gara penyebutan istilah kontroversial saat itu
yang menggambarkan persaingan KPK dengan Polri. Susno mencetuskan istilah
"Cicak dengan Buaya" dalam sebuah wawancara di media. Ilustrasi yang
diberikan Susno tersebut lalu menyulut reaksi keras publik terhadap Polri.
10 Juli - 3
November 2009
'Popularitas'
Susno tidak berhenti di Cicak vs Buaya. Susno yang saat itu menjabat
Kabareskrim Mabes Polri bahkan mengaku pernah menemui tersangka kasus korupsi
Anggoro Widjojo di Singapura. Sebuah rekaman percakapan Anggodo, adik Anggoro,
terungkap ke publik. Saat diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, percakapan itu
menyebut-nyebut nama Susno Duadji.
4 November
2009
Tim 8 yang
dibentuk untuk menyelesaikan kasus 'Cicak vs Buaya' pimpinan Adnan Buyung
Nasution mendesak Kapolri untuk menonaktifkan Susno Duadji.
5 November
2009
Susno Duadji
menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kabareskrim Mabes Polri. 24
November 2009
Polri justru
mencopot Susno dari jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri dan menggantikannya
dengan Irjen Ito Sumardi.
7 Januari
2010
Susno Duadji
menjadi saksi kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar
sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
15 Maret
2010
Susno Duadji
kembali mengejutkan publik. Tak lagi aktif di Korps Bhayangkara, Susno justru
mengungkap adanya dugaan makelar kasus di tubuh Polri yang melibatkan sejumlah
petinggi Polri dan juga melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Kicauan
Susno soal mafia di tubuh Polri dan Ditjen Pajak memerahkan telinga sejumlah
perwira tinggi Polri. Dari nyanyian Susno ini, kasus mafia pajak yang
melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan dengan kerugian negara puluhan miliar
rupiah terbongkar.
18 - 19
Maret 2010
Polri berang
dengan tuduhan Susno. Polri pun memanggil Susno untuk meminta klarifikasi,
namun Susno tak hadir. Polri lalu memidanakan Susno dengan tuduhan pencemaran
nama baik institusi Polri.
23 Maret 2010
Kadiv Humas
Polri Irjen Pol Edward Aritonang Susno Duadji mengumumkan penetapan tersangka
Susno Duadji.
12 April
2010
Setelah
ditetapkan sebagai tersangka, Susno pun dicekal ke luar negeri. Namun Susno
sempat akan pergi ke Singapura tanpa izin. Kepergian Susno diketahui Polri yang
lalu mengirim petugas untuk menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta. Sempat
terjadi ketegangan dalam penangkapan Susno di Terminal II Pintu D1 Bandara
Soekarno-Hatta.
13 April 2010
Sjahril Djohan disebut Susno sebagai Mr X biangnya makelar kasus di tubuh
Polri. Syahril juga dituduh Susno telah merekayasa kasus PT Salmah Arwana
Lestari dari perdata menjadi pidana hingga akhirnya menjerat dirinya.
20 April 2010
Susno pertama kali diperiksa dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang
dilakukan mantan pegawai pajak Gayus H Tambunan. Ia diperiksa tujuh jam.
5 Mei 2010
Kompol Arafat menjalani sidang kode ektik atas kelalaiannya dalam pemeriksaan
kasus Gayus Tambunan. Arafat membeberkan sejumlah kecurangan yang dilakukan
Susno Duadji dalam penanganan sejumlah kasus.
29 September 2010
Sidang perdana Susno digelar di PN Jakarta Selatan dengan dakwaan menerima
suap untuk memperlancar kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pemotongan
dana pengamanan Pilgub Jawa Barat. Persidangan pun berlanjut.
24 Maret 2011
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Susno
penjara 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Susno juga dituntut membayar uang
pengganti Rp 4 miliar atau 1 tahun hukuman penjara. Sementara untuk perkara PT
Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima
yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam kasus korupsi dana
pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008, pengadilan menjatuhkan
vonis kepada Susno yang terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Susno pun mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
11 November 2011
Banding Susno ditolak PT DKI Jakarta
22 November 2012
Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi Susno.
17 April 2013
Jaksa Agung Basrief Arief menyebut Susno Duadji segera dieksekusi setelah
jaksa menerima salinan putusan dari MA.
24 April 2013
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar dan Kejari
Bandung mencoba mengeksekusi Susno dari rumahnya di Dago Pakar, Bandung.
Ketegangan dengan pengawal Susno tak terelakkan. Hingga berita ini diturunkan,
upaya eksekusi terhadap Susno belum berhasil. Akan hal tersebut Susno Duadji
sendiri sudah menerima “Whistle Blower Award” dari Komunitas Pengusaha Anti
Suap pada 21 April 2010 lalu. Meski bonafiditas dan skala lembaga pemberinya
berbeda, tetap saja hal itu menunjukkan adanya pengakuan publik terhadap peran
dirinya. Dan itu berarti ada harapan yang disandarkan pula kepada Polri agar
apa yang diungkap oleh salah satu petingginya itu mendapatkan perhatian.
ANALISA :
Menurut saya tidak seharusnya aparat negara bertindak seperti itu, sebagai
aparat negara harusnya menegakan hukum dannkeadilan sesuai dengan yang berlaku
dan sudah semestinya mereka dihukum sesuai tindakan yang mereka lakukan. Yang dilakukan
susno duaji yang sudah di anggap sebagi Whistle Blower, saya mengapresiasi apa
yang dilakukannya, walaupun susno duaji terlibat pada kasus tersebut. Informasi
yang dibeberkan oleh susno duaji cukup memberikan pencerahan mengenai sebagian
koruptor yang melibatkan aparat negara yang seharusnya tidak berperilaku
demikian. Walau susno sudah dianggap whistle blower” jangan sampai
keterlibatannya dalam perkara pidana di kesampingkan, karena hukum harus tetap
ditegakan siapapun dia dan apapun jabatannya tanpa terkecuali agar terciptanya
keadilan diindonesia.
Sumber :
http://news.detik.com/read/2013/04/24/132918/2229197/10/1/kronologi-kasus-susno-cicak-vs-buaya-hingga-korupsi-pilgub-jabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar