Minggu, 28 September 2014

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2



·        PENALARAN
Proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah     konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi-proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan bahwa sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (entesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequense). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
Menurut Jujun Suriasumantri, penalaran adalah suatu proses berpikir dalam menarik suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan. Sebagai suatu kegiatan berpikir, penalaran memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu :
a.  Proses berpikir logis, dimana berpikir logis diartikan sebagai kegiatan berpikir menurut pola tertentu atau dengan kata lain menurut logika tertentu.
b.  Sifat analitik dari proses bepikirnya. Sifat analitik ini merupakan konsekuensi dari adanya suatu pola berpikir tertentu. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir berdasarkan langkah-langkah tertentu.
Pengetahuan yang dipergunakan dalam penalaran pada dasarnya bersumber pada rasio atau Fakta. Mereka yang berpendapat bahwa rasio adalah sumber kebenaran mengembangkan paham rasionalisme, sedangkan mereka yang menyatakan bahwa fakta tertangkap lewat pengalaman manusia merupakan sumber kebenaran mengembangkan paham empirisme.

Menurut Glass dan Holyoak (Jacob, 1997,h.29) bahwa penalaran meliputi berbagai simpulan pengetahuan mutahir dan keyakinan. Penalaran, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah merupakan proses kognitif yang saling berhubungan. Pengambilan keputusan meliputi usaha untuk mencapai setiap variasi dari berbagai tipe tujuan. Dengan demikian, penalaran jelas meliputi pengambilan keputusan, sedangkan penalaran dan pengambilan keputusan diperlukan untuk menyelesaikan masalah. Sehingga, pengambilan keputusan berarti menaksir dan memilih di antara beberapa alternatif yang tersedia.
Penalaran adalah bentuk khusus dari berpikir dalam upaya pengambilan inferensi dan konklusi yang digambarkan oleh premis. Setiap penalaran adalah berpikir, tetapi tidak semua berpikir adalah penalaran.
Menurut Galotti (1989) bahwa penalaran logis berarti mentransformasikan informasi yang diberikan untuk memperoleh suatu konklusi (Matlin, 1994, h. 379). Ada dua macam penalaran logis, yaitu: (1) penalaran kondisional, dan (2) penalaran silogistik (silogisme).

a.  Penalaran kondisional.
Penalaran kondisional berhubungan dengan pernyataan/proposisi: “jika ..., maka ...” Bagian “jika ...” disebut anteseden. Antesden artinya proposisi yang dimunculkan lebih pertama. Sedangkan, bagian “maka ...” disebut konsekuen. Konsekuen artinya proposisi berikutnya. Di sini, pernyataan kondisional tidak menegaskan bahwa jika antesedennya benar atau konsekuennya benar adalah benar: hanya menyatakan bahwa antesedennya mengakibatkan konsekuennya. Pengertian esensial dari pernyataan kondisional adalah relasi dari implikasi yang ditetapkan untuk berperan antara anteseden dan konsekuennya dalam aturan. Untuk mengerti makna dari suatu pernyataan kondisional, maka kita harus mengerti apa implikasinya. Ada empat situasi penalaran kondisional yang dapat benar seperti berikut:
1)   Mengesahkan anteseden: berarti bahwa bagian kalimat “jika ...” adalah benar. Bentuk penalaran ini menuju kepada konklusi valid atau konklusi benar.
2)  Mengesahkan konsekuen: berarti bahwa bagian kalimat “maka ...” adalah benar. Bentuk penalaran ini menuju kepada konklusi invalid atau konklusi tidak benar.
3)  Menyangkal anteseen: berarti bahwa bagian kalimat “jika ...” adalah salah. Menyangkal anteseden mengarah kepada konklusi invalid atau konklusi tidak benar.
4)   Menyangkal konsekuen: berarti bahwa bagian kalimat “maka ...” adalah benar. Bentuk penalaran ini menuju kepada konklusi valid atau konklusibenar.

b.   Penalaran silogistk (silogisme).
Silogisme (syllogism dilafalkan “sill-owe-jizz-um”) memuat dua premis, atau pernyataan yang harus kita asumsikan benar, ditambah suatu konklusi. Silogisme meliputi kuantitas, sehingga menggunakan kata - kata; semua, untuk setiap, ada, tak satupun, atau istilah - istilah sinonim lainnya. Dalam penalaran kondisional, pernyataan sering dinyatakan dengan huruf - huruf p dan q. Sedangkan, dalam silogisme menggunakan simbol – simbol tradisional A, B, dan C.

Contoh 1:    Premis 1 : Ada A adalah B.
                   Premis 2 : Ada B adalah C.
                   Konklusi : Ada A adalah C.

Apabila kita ajukan pertanyaan untuk menyatakan apakah konklusi itu benar atau salah, maka mungkin kita akan berpikir sejenak, untuk menentukan “contoh nyata” manakah yang dapat menggantikan A, B, dan C sedemikian sehingga 3 konklusi itu menjadi benar. Perlu diingat bahwa, konklusi dari suatu silogisme hanya benar saja atau salah saja, namun kadang - kadang bisa saja tidak dapat  mengatakannya benar atau salah. Dengan demikian, untuk Contoh 1 kita tidak dapat mengatakan benar atau salah.
·        PROPOSISI
suatu ekspresi verbal dari keputusan yang berisi pengakuan atau pengingkaran sesuatu predikat terhadap suatu yang lain, yang dapat dinilai bener atau salah.

Jenis-jenis proposisi terbagimenjadi 4 bagian :
1. Proposisi berdasarkan Bentuk :
a. proposisi tunggal adalah proposisi yang memiliki 1 subjek dan 1 predikat.
Contoh : Unie menyayi
Ayah membaca koran
b. Proposisi majemuk adalah proposisi yang memiliki 1 subjek dan lebih dari 1 predikat.
Contoh : Indra belajar bermain piano dan menyayi di studio
Adik Belajar bahasa indonesia dan membuat kalimat majemuk

2.Proposisi berdasarkan Sifat :
a. Proposisi Kategorial adalah proposisi dimana hubungan antara subyek dan predikatnya mempunyai syarat apapun
Contoh : Semua Perempuan di indonesia akan mengalami Menstruasi
Setiap mengendarai mobil harus memakai seftybeld
b. Proposisi kondisional adalah proposisi dimana hubungan antara subjek dan predikat membutuhkan syarat tertentu.
Contoh : Jika yogi lulus UN maka saya akan berikan hadiah
Jika saya lulus penelitian ilmiah maka saya akan mengadakan syukuran

3. Proposisi berdasarkan kualitas:
a. proporsisi positif, yaitu proporsisi dimana predikatnya mendukung atau membenarkan subjeknya.
Contoh : Semua gajah berbadan besar
Semua ilmuwan adalah orang pandai
b. proporsisi negatif, yaitu proporsisi dimana predikatnya menolak atau tidak mendukung subjeknya.
Contoh : Tidak ada wanita yang berjenggot
Tidak ada binatang yang bisa bicara

4. proporsisi berdasarkan kuantitas:
a. proporsisi universal, yaitu proporsisi dimana predikatnya mendukung atau mengingkari semua.
Contoh : Semua warga Indonesia mememiliki KTP
Semua masyarakat mematuhi peratura lalulintas

b. proporsisi spesifik / khusus, yaitu proporsisi yang predikatnya membenarkan sebagian subjek.
Contoh : Tidak semua murid patuh kepada gurunya

·        INFERENSI

Sebuah pekerjaan bagai pendengar (pembaca) yang selalu terlibat dalam tindak tutur selalu harus siap dilaksanakan ialah inferensi. Inferensi dilakukan untuk sampai pada suatu penafsiran makna tentang ungkapan-ungkapan yang diterima dan pembicara atau (penulis). Dalam keadaan bagaimanapun seorang pendengar (pembaca) mengadakan inferensi. Pengertian inferensi yang umum ialah proses yang harus dilakukan pembaca (pendengar) untuk melalui makna harfiah tentang apa yang ditulis (diucapkan) samapai pada yang diinginkan oleh saorang penulis (pembicara).
Inferensi atau kesimpulan sering harus dibuat sendiri oleh pendengar atau pembicara karena dia tidak mengetahui apa makna yang sebenarnya yang dimaksudkan oleh pembicara/penulis. Karena jalan pikiran pembicara mungkin saja berbeda dengan jalan pikiran pendengar, mungkin saja kesimpulan pendengar meleset atau bahkan salah sama sekali. Apabila ini terjadi maka pendengar harus membuat inferensi lagi. Inferensi terjadi jika proses yang harus dilakukan oleh pendengar atau pembaca untuk memahami makna yang secara harfiah tidak terdapat pada tuturan yang diungkapkan oleh pembicara atau penulis. Pendengar atau pembaca dituntut untuk mampu memahami informasi (maksud) pembicara atau penulis.
Inferensi adalah membuat simpulan berdasarkan ungkapan dan konteks penggunaannya. Dalam membuat inferensi perlu dipertimbangkan implikatur. Implikatur adalah makna tidak langsung atau makna tersirat yang ditimbulkan oleh apa yang terkatakan (eksplikatur). Untuk menarik sebuah kesimpulan (inferensi) perlu kita mengetahui jenis-jenis inferensi, antara lian;
Inferensi Langsung
Inferensi yang kesimpulannya ditarik dari hanya satu premis (proposisi yang digunakan untuk penarikan kesimpulan). Konklusi yang ditarik tidak boleh lebih luas dari premisnya.
Contoh:          
Bu, besok temanku berulang tahun. Saya diundang makan malam. Tapi saya tidak punya baju baru, kadonya lagi belum ada”.
Maka inferensi dari ungkapan tersebut: bahwa tidak bisa pergi ke ulang tahun temanya.
Contoh:
Pohon yang di tanam pak Budi setahun lalu hidup.
dari premis tersebut dapat kita lansung menari kesimpulan (inferensi) bahwa: pohon yang ditanam pak budi setahun yang lalu tidak mati.
Inferensi Tak Langsung
 Inferensi yang kesimpulannya ditarik dari dua / lebih premis. Proses akal budi membentuk sebuah proposisi baru atas dasar penggabungan proposisi-preposisi lama.
Contoh:
A : Anak-anak begitu gembira ketika ibu memberikan bekal makanan.
B : Sayang gudegnya agak sedikit saya bawa.
Inferensi yang menjembatani kedua ujaran tersebut misalnya (C) berikut ini.
C : Bekal yang dibawa ibu lauknya gudek komplit.
Contoh yang lain;
A : Saya melihat ke dalam kamar itu.
B : Plafonnya sangat tinggi.
Sebagai missing link diberikan inferensi, misalnya:
C: kamar itu memiliki plafon

·        IMPLIKASI

suatu keterlibatan antara dua buah objek atau lebih. Untuk lebih jelasnya berikut penjelasanya.

Contoh :
“Jika matahari bersinar maka udara terasa hangat” Jadi, bila kita tahu bahwa matahari bersinar, kita juga tahu bahwa udara terasa hangat. Karena itu akan sama artinya jika kalimat di atas kita tulis sebagai:
“Bila matahari bersinar, udara terasa hangat”. ”Sepanjang waktu matahari bersinar, udara terasa hangat”. “Matahari bersinar berimplikasi udara terasa hangat”. “Matahari bersinar hanya jika udara terasa hangat”.

Berdasarkan pernyataan diatas, maka untuk menunjukkan bahwa udara tersebut hangat adalah cukup dengan menunjukkan bahwa matahari bersinar atau matahari bersinar merupakan syarat cukup untuk udara terasa hangat.
Sedangkan untuk menunjukkan bahwa matahari bersinar adalah perlu dengan menunjukkan udara menjadi hangat atau udara terasa hangat merupakan syarat perlu bagi matahari bersinar. Karena udara dapat menjadi hangat hanya bila matahari bersinar.

·        EVIDENSI

Evidensi adalah semua fakta yang ada, yang dihubung-hubungkan untuk membuktikan adanya sesuatu. Evidensi merupakan hasil pengukuan dan pengamatan fisik yang digunakan untuk memahami suatu fenomena. Evidensi sering juga disebut bukti empiris. Akan tetapi pengertian evidensi ini sulit untuk ditentukan secara pasti, meskipun petunjuk kepadanya tidak dapat dihindarkan.
Kita mungkin mengartikannya sebagai “cara bagaimana kenyataan hadir” atau perwujudan dari ada bagi akal”. Misal Mr.A mengatakan “Dengan pasti ada 301.614 ikan di bengawan solo”, apa komentar kita ? Tentu saja kita tidak hanya mengangguk dan mengatakan “fakta yang menarik”. Kita akan mengernyitkan dahi terhadap keberanian orang itu untuk berkata demikian. tentu saja reaksi kita tidak dapat dilukiskan sebagai “kepastian”,

Tentu saja kemungkinan untuk benar tidak dapat di kesampingkan, bahwa dugaan ngawur atau ngasal telah menyatakan jumlah yang persis. Tetapi tidak terlalu sulit bagi kita untuk menangguhkan persetujuan kita mengapa ? Karena evidensi memadai untuk menjamin persetujuan jelaslah tidak ada. Kenyataannya tidak ada dalam persetujuan terhadap pernyataan tersebut. Sebaliknya, kalau seorang mengatakan mengenai ruang di mana saya duduk, “Ada tiga jendela di dalam ruang ini,” persetujuan atau ketidak setujuan saya segera jelas. Dalam hal ini evidensi yang menjamin persetujuan saya dengan mudah didapatkan. Dalam wujud yang paling rendah. Evidensi itu berbentuk data atau informasi. Yang di maksud dengan data atau informasi adalah bahan keterangan yang di peroleh dari suatu sumber tertentu.

Cara menguji data :
Data dan informasi yang di gunakan dalam penalaran harus merupakan fakta. Oleh karena itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu sehingga bahan-bahan yang merupakan fakta itu siap di gunakan sebagai evidensi.
Di bawah ini beberapa cara yang dapat di gunakan untuk pengujian tersebut.
1.Observasi
2.Kesaksian
3.Autoritas
Cara menguji fakta :
Untuk menetapkan apakah data atau informasi yang kita peroleh itu merupakan fakta, maka harus diadakan penilaian. Penilaian tersebut baru merupakan penilitian tingkat pertama untuk mendapatkan keyakinan bahwa semua bahan itu adalah fakta, sesudah itu pengarang atau penulis harus mengadakan penilaian tingkat kedua yaitu dari semua fakta tersebut dapat digunakan sehingga benar-benar memperkuat kesimpulan yang akan diambil. Apakah itu dalam bentuk Konsistensi atau Koherensi.

·        Cara Menguji Data
Supaya data dan informasi dapat dipergunakan dalam penalaran data dan informasi itu harus merupakan fakta. Sebab itu perlu diadakan pengujia-pengujian melalui cara-cara tertentu. Berikut ada beberapa cara yang dapat dipergunakan untuk mengadakan pengujian tersebut.
a.      bservasi
Fakta-fakta yang diajukan sebagai evidensi mungkin belum memuaskan seorang pengarang atau penulis. Untuk lebih meyakinkan dirinya sendiri dan sekaligus dapat menggunakannya sebaik-baiknya dalam usaha meyakinkan para pembaca, maka diperlukan peninjauan atau observasi singkat untuk mengecek data atau informasi itu.
b.      Kesaksian
Keharusan menguji data dan informasi tidak harus selalu dilakukan dengan observasi, untuk itu pengarang atau penulis dapat melakukan pengujian dengan meminta kesaksian atau keterangan dari orang lain, yang mengalami sendiri tentang persoalan itu.
c.       Autoritas
Cara ketiga yang dapat digunakan untuk menguji fakta ialah meminta pendapat dari suatu autoritas, yakni pendapat dari seorang ahli, atau mereka yang menyelidiki fakta-fakta itu dengan cermat, memperhatikan semua kesaksian, menilai semua fakta kemudian memberikan pendapat mereka sesuai keahlian mereka dalam bidang itu.

·        Cara Menguji fakta
Sebagai telah dikemukakan diatas, untuk menetapkan apakah data dan informasi yang kita peroleh itu merupakan fakta, maka harus diadakan penelitian, apaka data dan informasi itu merupakan kenyataan atau yang sungguh-sungguh terjadi. Pada tahap selanjutnya pengarang atau penulis perlu mengadakan penilaian selanjutnya, guna memperkuat fakta yang akan digunakan sehingga memperkuat kesimpulan yang akan diambil. Dengan kata lain, perlu diadakannya seleksi untuk menentukan fakta mana yang akan dijadikan evidensi.
a.      Konsistensi
Dasar pertama yang dapat dipakai untuk menetapkan fakta mana yang akan digunakan sebagai evidensi adalah kekonsistenan. Sebuah argumentasi akan kuat dan mempunyai tenaga persuasif yang tinggi, kalau evidensi-evidensinya bersifat konsisten, tidak ada satu evidensi bertentangan atau melemahkan evidensi lainnya.
b.      Koheresi
Dasar kedua yang dapat dipakai untuk mengadakan penelitian fakta yang dapat dipergunakan sebagai evidensi adalah masalah koherensi. Semua fakta yang akan digunakan sebagai evidensi harus koheren dengan pengalaman-pengalaman manusia, atau sesuai dengan sikap yang berlaku. Penulis harus dapat meyakinkan para pembaca untuk dapat setuju, atau menerima fakta-fakta dan jalan pikiran yang kemukakannya, maka secara konsekuen pula pembaca harus menerima hal lain, yaitu konklusinya.

Cara Menilai Autoritas
Seorang penulis yang baik dan obyektif selalu akan menghindari semua desas-desus, atau kesaksian dari tangan kedua. Penulis yang baik akan membedakan pula apa yang hanya merupakan pendapat saja, atau pendapat yang sungguh-sungguh didasarkan atas penelitian atau data-data eksperimental. Apa yang harus dilakukan bila seorang menghadapi kenyataan bahwa pendapat autoritas-autoritas itu berbeda-beda? Yang dapat dilakukan adalah membandingkan-bandingkan autoritas-autoritas itu, mengadakan evaluasi atas pendapat-pendapat itu untuk menemukan suatu pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menilai suatu autoritas, penulis dapat memilih beberapa pokok berikut.
a.      Tidak Mengandung Prasangka
Dasar pertama yang perlu diketahui oleh penulis adalah bahwa pendapat autoritas sama sekali tidak boleh mengandung prasangka, artinya pendapat itu disusun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh ahli itu sendiri. Autoritas juga tidak boleh memperoleh keuntungan pribadi dari data-data eksperimentalnya. Untuk mengetahui apakah autoritas itu tidak memperoleh keuntungan pribadi dari pendapat dan kesimpulannya, penulis harus memperhatikan apakah autoritas itu mempunyai interes yang khusus terhadap sesuatu.
b.      Pengalaman dan Pendidikan Autoritas
Dasar kedua yang harus diperhitungkan penulis untuk menilai pendapat suatu autoritas adalah menyangkut pengalaman dan pendidikan autoritas. Semua itu diperlukan untuk memperkokoh kedudukan pendapatnya, berdasarkan pengalaman-pengalaman dan penelitian-penelitian yang dilakukannya. Tetapi sekurang-kurangnya  pendidikan serta pengalaman-pengalaman sebagai tampak dari tulisan-tulisan hasil penelitiannya akan memberi keyakinan pada penulis tentang autoritasnya.
c.       Kemashuran dan prestise
Faktor ketiga yang harus diperhatikan oleh penulis untuk menilai autoritas adalah meneliti apakah pernyataan atau pendapat yang akan dikutip sebagai autoritas itu hanya sekedar bersembunyi dibalik kemashuran dan prestise pribadi di bidang lain. Sering terjadi bahwa seseorang yang menjadi terkenal karena prestise tertentu, dianggap berwenang pula dalam segala bidang. Akan sangat salah ketika pendapatnya itu diambil dari orang yang tidak kompeten pada bidangnya dan dikutip dan diperlakukan sebagai autoritas tanpa mengadakan penilaian sampai dimana kebenaran pendapatnya itu.
d.      Koherasi dan kemajuan
Hal keempat yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah apakah pendapat yang diberikan oleh autoritas itu sejalan dengan perkembangan dan kemajuan jaman, atau koheren dengan pendapat sikap terakhir dalam bidang itu.
Pengetahuan dan pendapat terakhir tidak selalu berarti yang terbaik. Tetapi harus diakui bahwa pendapat itulah yang terbaik. Tetapi harus diakui bahwa pendapat-pendapat terakhir dari ahli dalam bidang yang sama lebih dapat diandalkan, karena autoritas-autoritas semacam itu memperoleh kesempatan yang paling baik untuk membandingkan semua pendapat sebelumnya, dengan segala kebaikan dan keburukannya atau kelemahannya, sehingga dapat mencetuskan pendapat yang lebih baik.




SUMBER



Selasa, 17 Juni 2014

MEREK KOLEKTIF



Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jenis-Jenis Merek
  • Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Menurut Pasal 1 nomor 4 dalam UU Merek, “Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
CONTOH MEREK KOLEKTIF :
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyHUtk4L_wB88iWoj_Cz6-qIq83ZYwItRVJhB3d2rCzI-I3kn-c6beoUQJXUuuK7liauu-4RG-3vOcPvdnw1g_j86dJWpV0GNWV9BHdT4s_K7Zc1ryIKTStaEbXc6Pm9I6Cq9erVnacRJV/s320/merek+kolektif.jpg

Fungsi Merek
  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
  • Orang (persoon)
  • Badan Hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek)
Kategori yang Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek
- Yang permohonannnya diajukan atas dasar itikad tidak baik.
- Yang bertentangan dengan moral, peraturan UU, dan ketertiban umum.
- Yang tidak memiliki daya pembeda.
- Tanda yang telah menjadi milik umum.
- Yang semata-mata menyampaikan keterangan yang berhubungan dengan barang atau jasa.

 Jangka Waktu Perlindungan Merek dan Pengalihan Merek
Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk masa yang tidak ditentukan selama 10 tahun. Namun pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut berakhir.
Merek dapat dialihkan dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh per UU an. Pengalihan ini harus dicatatkan di dalam Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh Kantor HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pemilik merek dapat memberikan lisensi kepada orang lain utk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan merek dan jasa. Perjanjian lisensi harus didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Sanksi Pidana Merek
1. Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:
“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
3. Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta.”


5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan  paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”


HAK PATEN TEMPE



TEMPE, makanan sederhana dari olahan kacang kedelai, sangat lekat dengan kehidupan sebagian masyarakat Indonesia. Hak patennya justru dimiliki oleh Jepang.
"Tempe bukan punya Indonesia, tapi sudah dipatenkan oleh Jepang," kata Vindex Tengker, Executive Chef Hotel Dharmawangsa
Menurutnya, dipatenkannya tempe oleh Negeri Sakura itu menandakan ketidakpedulian Indonesia terhadap khasanah kulinernya.
Meski demikian, tambahnya, Indonesia beruntung karena masih memiliki tempe yang khas dengan pembungkus daun pisang. Pasalnya, tempe yang dipatenkan Jepang adalah dalam kemasan plastik.
Menurut Presiden Association of Professional Culinary (ACP) ini, Jepang mematenkan tempe karena negara maju tersebut bisa mengolah tahu dan soya, yang bahan dasarnya adalah kacang kedelai. Jepang kemudian mendaftarkannya ke Komisi Intelectual Property Rights.
"Dengan dimulainya gerakan kepedulian terhadap kuliner Indonesia, jangan lagi ada kuliner Indonesia yang diambil oleh negara lain," lugasnya salah seorang. (ftr)
"Cuma tempe yang dibungkus plastik aja, yang dibungkus daun belum ada yang patenkan." tambahnya
Jepang mematenkan tempe karena negara maju tersebut bisa mengolah tahu dan soya, yang bahan dasarnya adalah kacang kedelai. Jepang kemudian mendaftarkannya ke Komisi Intelectual Property Rights.
Tempe adalah makanan yang dibuat dari fermentasi terhadap biji kedelai atau beberapa bahan lain yang menggunakan beberapa jenis ragi Rhizopus, seperti Rhizopus oligosporus, Rh. oryzae, Rh. stolonifer (kapang roti), atau Rh. arrhizus. Sediaan fermentasi ini secara umum dikenal sebagai "ragi tempe".
Kapang yang tumbuh pada kedelai menghidrolisis senyawa-senyawa kompleks menjadi senyawa sederhana yang mudah dicerna oleh manusia. Tempe kaya akan serat pangan, kalsium, vitamin B dan zat besi. Berbagai macam kandungan dalam tempe mempunyai nilai obat, seperti antibiotika untuk menyembuhkan infeksi dan antioksidan pencegah penyakit degeneratif.
Secara umum, tempe berwarna putih karena pertumbuhan miselia kapang yang merekatkan biji-biji kedelai sehingga terbentuk tekstur yang memadat. Degradasi komponen-komponen kedelai pada fermentasi membuat tempe memiliki rasa dan aroma khas. Berbeda dengan tahu, tempe terasa agak masam.
Berbagai penelitian di sejumlah negara, seperti Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat. Indonesia juga sekarang berusaha mengembangkan ragi (strain) unggul Rhizopus untuk menghasilkan tempe yang lebih cepat, berkualitas, atau memperbaiki kandungan gizi tempe.
Nah, ragi jenis Rhizopus inilah yang dipatenkan oleh Jepang. Mereka mengklaim yang menemukan ragi Rhizopus oligosporus terbaru adalah seorang Jepang bernama T. Yokotsuka. Ragi ini dipakai untuk tempe yang dibungkus oleh plastik.
Sedangkan yang dibungkus oleh daun pisang, raginya lebih alami karena dibantu oleh fermentasi dari daun pisang itu sendiri.
AMERIKA SERIKAT TURUT PATENKAN TEMPE
Selain Jepang, Amerika Serikat pun telah mematenkan tempe. Jika di Jepang ada 6 hak paten tempe, di Amerika malah lebih banyak atau ada 13 hak paten tempe. Akibatnya para pengrajin tempe Indonesia harus berhati-hati ketika memproduksi tempe karena dapat saja dituntut oleh pemilik hak paten tempe dari Jepang atau Amerika Serikat.  [syah]

Menurut saya bangsa indonesia harus mmpunyai hak paten pada makanan tradisional maupun kuliner di indonesia. Pemerintah harus bergerak cepat untuk mematenkan makanan tradisional. Ini juga merupakan pelajaran buat indonesia untuk lebih memperhatikan makanan tradisional sebelum dipatenkan oleh negara lain. Dan satu persatu makanan tradisional diindonesia hilang di pateng oleh negara lain.

http://www.kaskus.co.id/thread/50ea4a930b75b45d3500000b/hak-paten-tempe-punya-jepang-lalu-indonesia

Selasa, 22 April 2014

MOTIVASI KARENA RASA SYUKUR

Bersyukurlah kalian yang di berikan tuhan dengan kesempurnaan, banyak orang yang kurang sempurna tapi dia tidak pernah berhenti bersyukur atas apa yang tuhan kasih buat dia. coba deh kalau yang ngerasa dirinya tidak pernah bersyukur apa yang selalu tuhan kasih buat kalian baca ini pahami dan berkacalah.
tuhan kasih kalian kesempurnaan dengan wajah yang cantik,ganteng,dengan keadaan fisik yang lengkap tidak ada kekurangan satupun dengan mata kalian yang bisa digunakan untuk melihat,dengan tangan dan kaki kalian yang bisa untuk melakukan banyak kegiatan,dengan telinga kalian yang bisa untuk mendengar,dengan lidah kalian yang bisa untuk merasakan rasa.
tapi dengan kesempurnaan dan rasa kurang bersyukur kalian apa kalian meihat orang-orang disekitar kalian dengan ketidak sempurnaannya mereka selalu bersyukur.
saya banyak banget ngambil pelajaran dari hal ini, kadang saya pribadi malu sama ini orang(tuna rungu/wicara)  untuk ngeraih cita-cita dia, dia selalu berusaha gak pernah malu atas kekurangannya.
dia sekolah tinggi walau banyak hambatan yang dia lalui karna gak mudah tapi dia gak pernah putus asa jujur saya bangga ternyata dengan kekurangan dia bukan hambatan buat dia ngeraih cita-cita.
sekarang dia kuliah harusnya sih sudah semester 4 tapi ngulang dari awal karena pindah jurusan mungkin jurusan yang awal susah buat dia.
ngulang dari awal juga gak buat dia patah semangat untuk selalu ngeraih cita-cita dia buat kuliah S2 di luar negri wow bangetkan dengan kekurangan dia tapi dia gak pernah nyerah buat ngeraih cita-cita dia kuliah di luar negri.
dia pernah beli buku yang isinya motivasi buat ngelanjutin S2 sampe ke luar negri, nah buku itu bikin dia selalu termotivasi buat dia mengejar impiannya.
hebat ya kekurangan dia bukan hambatan yang ngebuat dia memendam impian dia, malah seharusnya kita lebih berkaca kepada diri sendiri kenapa dia bisa dan kenapa kita tidak bisa.
semua hal yang dijalanin dengan usaha,niat,dan doa akan berbuah hasil yang baik, jadi jangan jadikan kekurangan kalian untuk menutup cita-cita kalian seharusnya dijadikan acuan untuk kalian meraih cita-cita.
bersyukurlah kalian diberikan tuhan kesempurnaan dan akal pikiran 

Rabu, 09 April 2014

PERTUMBUHAN WARALABA DI INDONESIA

Keinginan sejumlah merk waralaba asing untuk menancapkan kakinya di Indonesia harus dihadapi dengan bijak dan cerdas. Pemerintah tengah mempersiapkan beberapa kebijakan dan aturan untuk memberikan jalan keluar yang tepat guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan waralaba nasional agar mampu berkompetisi dengan waralaba-waralaba asing yang terus berlomba merebut pasar
Dalam beberapa bulan terakhir, wacana publik yang berkembang di media massa menginginkan adanya pengetatan terhadap masuknya waralaba asing di Indonesia. Keinginan ini menguat sebagai efek dari kunjungan 16 delegasi Amerika Serikat yang telah melakukan MoU dengan pelaku usaha nasional pada bulan November 2011 lalu.
Pada sisi lain, dari hasil monitoring dan eveluasi yang ada, sampai bulan Januari 2012 hanya 0,7% dari 520 kab/kota seluruh Indonesia yang telah menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Akibatnya, target untuk mencapai pertumbuhan waralaba nasional sebesar 10% per tahun pun mengalami hambatan.
Untuk merespon kegelisahan sejumlah pihak dengan pertumbuhan waralaba asing yang tidak seimbang dengan perkembangan waralaba dalam negeri tersebut, Kementerian Perdagangan tengah menempuh berbagai langkah antisipasi dan kebijakan demi memberikan kesempatan kepada merk-merk waralaba lokal agar tetap eksis dan memiliki daya saing.
Namun, dalam mengambil kebijakan ini, pemerintah juga harus berhati-hati. Pasalnya, menghadang mentah-mentah masuknya merk-merk waralaba asing tentulah bukan langkah strategis yang menguntungkan. Betapa pun, ada sejumlah waralaba asing yang bagus dan bisa menjadi banchmark para waralaba lokal untuk meningkatkan daya saingnya, baik dari segi manajemen, sistem dan produknya.
Atas dasar pertimbangan itu, pemerintah akan berupaya memberikan perlakuan yang setara, baik kepada waralaba asing maupun lokal. Hal ini, salah satunya bisa ditempuh dengan cara menerapkan sejumlah aturan waralaba yang diterapkan di luar negeri. Dengan langkah tersebut, negara-negara asal waralaba asing yang berkembang di negara kita juga bisa menerima dan memberikan perlakuan yang serupa kepada waralaba-waralaba kita. Langkah ini perlu ditempuh untuk memberikan kesempatan kepada waralaba kita agar juga bisa berkembang dan berkeskpansi pasar ke luar negeri.
Meski demikian, pemerintah juga akan tetap melakukan beberapa filterisasi terhadap masuknya waralaba asing melalui sejumlah aturan yang bisa mencegah terjadinya monopoli usaha yang bisa mengancam tumbuh dan berkembangnya waralaba nasional. Misalnya, pemerintah akan mendorong agar pemilik merek waralaba asing tidak lagi memberikan hak monopoli waralaba kepada satu perusahaan saja.
Pada sisi lain, Kemendag juga akan mendorong agar para pemerintah daerah dapat segera membantu pendirian waralaba-waralaba lokal di daerahnya. Hal itu bisa dilakukan dengan membantu pada proses perizinan, pemberian pelatihan dan pembinaan, dan pemberian fasilitas sehingga mereka bisa bersaing dengan waralaba asing.
Ada sejumlah wacana yang diusulkan oleh berbagai stackholder dalam proses revisi tersebut dalam rangka menyesuaikan dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Pertama, waralaba asing yang akan masuk ke Indonesia wajib mewaralabakan usahanya ke pengusaha lokal. Kedua, semua waralaba asing maupun lokal wajib memanfaatkan produk-produk atau bahan baku dalam negeri. Aturan ini bertujuan agar waralaba asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan nilai tambah yang signifikan bagi ekonomi dalam negeri. Ketiga, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan dilibatkan untuk memberikan rekomendasi layak atau tidaknya sebuah waralaba terutama asing bisa diberikan izin di Indonesia.

Menurut saya, waralaba tidak menghambat perekonomian karna sangat membantu pertumbuhan ekonomi dan juga waralaba banyak menyerap tenaga kerja sangat membantu indonesia mengurangi tingkat penganguran yang semakin tinggi.
Tujuan dari program ini adalah: 1) Sebagai upaya untuk memajukan sekaligus mempertahankan waralaba lokal terhadap persaingan dengan waralaba asing.  2) Meningkatkan kontribusi waralaba terhadap ekonomi nasional. 3) Para pelaku UKM mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha waralaba nasional yang kuat dan berkualitas.
Program pengembangan waralaba ini perlu dilakukan mengingat pertumbuhan ekonomi dari sektor waralaba di Indonesia masih terbilang kecil. Pada sisi lain, daya saing waralaba lokal terhadap waralaba asing yang masuk di pasar Indonesia juga perlu terus ditingkatkan, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Dalam program ini,  Kemendag akan melakukan pendampingan kepada para pelaku UKM dalam menyusun sistem waralaba atau merancang usaha yang potensial untuk diwaralabakan yang sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku di dunia waralaba. Maka dari itu, pendampingan ini pun dilakukan secara sistematis, terprogram dan berkesinambungan.
Sebagai pemicu untuk memeperkuat waralaba nasional dan mendorong pembentukan pengusaha-pengusaha baru yang dapat menyerap tenaga kerja. Meningkatkan tingkat kontribusi terhadap pendapatan nasional dan pertumbuhan ekonomi. Serta, meningkatkan daya saing waralaba nasional yang sangat mudah masuk ke pasar domestik.

Sumber : http://ditjenpdn.kemendag.go.id/WEB/index.php/public/information/articles-detail/kolom-anda/63