Pengertian Anglo Saxon
Anglo-Saxon
adalah negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Eropa.
Sebutan ini dapat disederhanakan, Anglo-Saxon merupakan negara-negara yang
termasukInggris Raya dan
negara-negara lainnya di kepulauan Inggris. Anglo Saxon merupakan negara-negara
berbudaya khas dan berbeda sejarah sosial budaya dengan negara-negara di
daratan Eropa Barat lainnya yang disebut kontinental. Inggris, Irlandia,
Amerika Serikat dan Australia adalah negara-negara yang disebut sebagai
Anglo-Saxon.
Karakteristik Sistem Hukum Anglo Saxon
Sebelum
menguraikan tentang bentuk perbandingan dan karakteristik sistem anglo saxon
(coman law) terlebih dulu perlu diketahui bahwa sejarah pembentukan hukum di
negara-negara eropa sama-sama menghendaki adanya satu hukum nasional atau unifikasi.
Berikut ini akan
diuraikan bentuk dan karakteristik dari sistem hukum anglo saxon hukum pidana
atau sering dikenal dengan sistem hukum coman law adalah sebagai berikut
1. Sistem hukum
anglo saxon pada hakikatnya bersumber pada :
a. Custom
Merupakan sumber hukum tertua, oleh karena ia lahir dari dan berasal dari sebagian hukum Romawi, custom ini tumbuh dan berkembang dari kebiasaan suku anglo saxon yang hidup pada abad pertengahan. Pada abad ke 14 custom law akan melahirkan common law dan kemudian digantikan dengan precedent
Merupakan sumber hukum tertua, oleh karena ia lahir dari dan berasal dari sebagian hukum Romawi, custom ini tumbuh dan berkembang dari kebiasaan suku anglo saxon yang hidup pada abad pertengahan. Pada abad ke 14 custom law akan melahirkan common law dan kemudian digantikan dengan precedent
b. Legislation
Berarti undang-undang yang dibentuk melalui parlemen. undang-undang yang demikian tersebut disebut dengan statutes. Sebelum abad ke 15, legislation bukanlah merupakan salah satu sumber hukum di Inggris, klarena pada waktu itu undang-undang dikeluarkan oleh raja dan Grand Council (terdiri dari kaum bangsawan terkemuka dan penguasa kota, dan pada sekitar abad ke 14 dilakukan perombakan yang kemudian dikenal dengan parlemen.
Berarti undang-undang yang dibentuk melalui parlemen. undang-undang yang demikian tersebut disebut dengan statutes. Sebelum abad ke 15, legislation bukanlah merupakan salah satu sumber hukum di Inggris, klarena pada waktu itu undang-undang dikeluarkan oleh raja dan Grand Council (terdiri dari kaum bangsawan terkemuka dan penguasa kota, dan pada sekitar abad ke 14 dilakukan perombakan yang kemudian dikenal dengan parlemen.
c. Case-Law
Sebagai salah satu sumber hukum, khsusnya dinegara Inggris merupakan ciri karakteristik yang paling utama. Seluruh hukum kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat tidak melalui parlemen, akan tetapi dilakukan oleh hakim, sehingga dikenal dengan judge made law, setiap putusan hakim merupakan precedent bagi hakim yang akan datang sehingga lahirlah doktrin precedent sampai sekarang
Sebagai salah satu sumber hukum, khsusnya dinegara Inggris merupakan ciri karakteristik yang paling utama. Seluruh hukum kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat tidak melalui parlemen, akan tetapi dilakukan oleh hakim, sehingga dikenal dengan judge made law, setiap putusan hakim merupakan precedent bagi hakim yang akan datang sehingga lahirlah doktrin precedent sampai sekarang
2. Sebagai
konsekuensi dipergunakannya sistem case law dengan doktrin precedent yang
merupakan ciri utama dari sistem hukum anglo saxon (Inggris) maka tidak
sepenuhnya menganut sistem asas legalitas, dan hal tersebut dapat dilihat pada
bukti sebagai berikut :
a. Adanya
legislation sebagai sumber hukum disampaing custom law dan case law
b. Jika suatu
perkara terjadi pertentangan antara case law dan statue law, maka pertama-tama
akan dipergunakan case law, sedangkan statute law akan dikesampingkan.
3. Bertitik
tolak dari doktrin precedent dimaksud maka kekuasaan hakim di sistem anglo
saxon (comman law) sangat luas dalam memberikan penafsiran terhadap suatu ketentuan
yang tercantum dalam undang-undang. Bahkan salah satu negara yang mengaut
sistem ini yaitu Inggris diperbolehkan tidak sepenuhnya bertumpu pada ketentuan
suatu undang-undang jika diyakini olehnya bahwa ketentuan dimaksud tidak dapat
diterapkan dalam kasus pidana yang sedang dihadapinya. Dalam hal demikian haki
dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan atau melaksanakan
asas precedent sepenuhnya. Dilihat dari kekuasaan hakim pada sistem ini sangat
luas dalam memberikan penafsiran tersebut, sehingga dapat membentuk hukum baru,
maka nampaknya sistem hukum comman law (anglo saxon) kurang memperhatikan
kepastian hukum.
4. Ajaran
kesalahan dalam sistem hukum comman law dikenal dengan Mens-Rea yang
dilandaskan pada maxim “Actus non est reus mens rea” yang berarti suatu
perbuatan tidak mengakibatkan seseorang bersalah, kecuali jika pikiran orang
itu jahat
5. Dalam sistem
hukum anglo saxon atau comman law pertanggungjawaban pidana tergantung dari ada
atau tidaknya “berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan sikap bathin yang jahat.
Namun demikian unsur sikap bathin yang jahat tersebut merupakan unsur yang
mutlak dalam pertanggungjawaban pidana dan harus ada terlebih dahulu pada
perbuatan tersebut sebelum dilakukan penuntutan. Dalam perkembangan selanjutnya
unsur sikap bathin yang jahat tersebut tidak lagi dianggap sebagai syarat yang
utama, misalnya pada delik-delik tentang ketertiban umum atau kesejahteraan
umum.
6. Sistem hukum
yang menganut sistem anglo saxon atau comman law tidak mengenal adanya
perbedaan kejahatan dan pelanggaran, sebagaimana halnya di negara-negara yang
menganut civil law atau eropa continental. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUH Pidana) sebagai hukum positif di negara Indonesia mengenal adanya
perbedaan di atas.
7. Sistem hukum
acara pidana yang berlaku di negara-negara comman law atau anglo saxon pada
prinsipnya menganut sistem Acusatoir
Negara yang menganun anglo Saxon
Sistem hukum Anglo saxon diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia,
Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika
Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini
bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara
tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon
campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar
sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sejarah
Perkembangan Akuntansi: Dari Sistem Kontinental ke Anglo Saxon
Sejalan dengan perkembangan Sistem Pembukuan Berpasangan, sistem akuntansi Anglo Saxon (sistem
Amerika) diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 1960. Sebelumnya, di
Indonesia menggunakan pembukuan sistem Belanda yang sebenarnya merupakan Sistem
Kontinental (sistem akuntansi yang berlaku di Daratan Eropa). Salah satu faktor
yang mempengaruhi perkembangan sistem kontinental adalah kenyataan bahwa
Indonesia dijajah selama tiga setengah abad oleh Belanda. Akibatnya, banyak hal
berpengaruh terhadap perkembangan negara, termasuk salah satunya adalah sistem
pembukuan yang dipakai. Di Indonesia, sistem pembukuan tersebut dikenal dengan Tata
Buku (Book Keeping). Selanjutnya, dengan semakin majunya
perkembangan perekonomian, sistem pembukuan warisan Belanda tersebut tidak lagi
bisa diandalkan. Akhirnya, semakin banyak sistem pencatatan yang bersumber pada
sistem akuntansi Amerika (Anglo Saxon) yang digunakan di Indonesia.
Jika dibandingkan, cakupan pembahasan tata buku
tidaklah sama dengan akuntansi. Tata buku dapat dikatakan bagian dari
akuntansi, sementara akuntansi memiliki cakupan yang sangat luas bahkan masih
terbagi lagi dalam bidang-bidang akuntansi lainnya. Oleh karena itu, sistem
akuntansi sangat cocok untuk diterapkan di alam perekonomian indonesia yang
semakin maju. Kemudian, agar terdapat keseragaman pembukuan dalam sistem
pelaporan keuangan, Ikatan Akuntansi Indonesia menyusun aturan dasar yang
menghimpun prinsip, prosedur, metode dan teknik akuntansi penyusunan laporan
keuangan yang disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar