Rabu, 09 April 2014

PERTUMBUHAN WARALABA DI INDONESIA

Keinginan sejumlah merk waralaba asing untuk menancapkan kakinya di Indonesia harus dihadapi dengan bijak dan cerdas. Pemerintah tengah mempersiapkan beberapa kebijakan dan aturan untuk memberikan jalan keluar yang tepat guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan waralaba nasional agar mampu berkompetisi dengan waralaba-waralaba asing yang terus berlomba merebut pasar
Dalam beberapa bulan terakhir, wacana publik yang berkembang di media massa menginginkan adanya pengetatan terhadap masuknya waralaba asing di Indonesia. Keinginan ini menguat sebagai efek dari kunjungan 16 delegasi Amerika Serikat yang telah melakukan MoU dengan pelaku usaha nasional pada bulan November 2011 lalu.
Pada sisi lain, dari hasil monitoring dan eveluasi yang ada, sampai bulan Januari 2012 hanya 0,7% dari 520 kab/kota seluruh Indonesia yang telah menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Akibatnya, target untuk mencapai pertumbuhan waralaba nasional sebesar 10% per tahun pun mengalami hambatan.
Untuk merespon kegelisahan sejumlah pihak dengan pertumbuhan waralaba asing yang tidak seimbang dengan perkembangan waralaba dalam negeri tersebut, Kementerian Perdagangan tengah menempuh berbagai langkah antisipasi dan kebijakan demi memberikan kesempatan kepada merk-merk waralaba lokal agar tetap eksis dan memiliki daya saing.
Namun, dalam mengambil kebijakan ini, pemerintah juga harus berhati-hati. Pasalnya, menghadang mentah-mentah masuknya merk-merk waralaba asing tentulah bukan langkah strategis yang menguntungkan. Betapa pun, ada sejumlah waralaba asing yang bagus dan bisa menjadi banchmark para waralaba lokal untuk meningkatkan daya saingnya, baik dari segi manajemen, sistem dan produknya.
Atas dasar pertimbangan itu, pemerintah akan berupaya memberikan perlakuan yang setara, baik kepada waralaba asing maupun lokal. Hal ini, salah satunya bisa ditempuh dengan cara menerapkan sejumlah aturan waralaba yang diterapkan di luar negeri. Dengan langkah tersebut, negara-negara asal waralaba asing yang berkembang di negara kita juga bisa menerima dan memberikan perlakuan yang serupa kepada waralaba-waralaba kita. Langkah ini perlu ditempuh untuk memberikan kesempatan kepada waralaba kita agar juga bisa berkembang dan berkeskpansi pasar ke luar negeri.
Meski demikian, pemerintah juga akan tetap melakukan beberapa filterisasi terhadap masuknya waralaba asing melalui sejumlah aturan yang bisa mencegah terjadinya monopoli usaha yang bisa mengancam tumbuh dan berkembangnya waralaba nasional. Misalnya, pemerintah akan mendorong agar pemilik merek waralaba asing tidak lagi memberikan hak monopoli waralaba kepada satu perusahaan saja.
Pada sisi lain, Kemendag juga akan mendorong agar para pemerintah daerah dapat segera membantu pendirian waralaba-waralaba lokal di daerahnya. Hal itu bisa dilakukan dengan membantu pada proses perizinan, pemberian pelatihan dan pembinaan, dan pemberian fasilitas sehingga mereka bisa bersaing dengan waralaba asing.
Ada sejumlah wacana yang diusulkan oleh berbagai stackholder dalam proses revisi tersebut dalam rangka menyesuaikan dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Pertama, waralaba asing yang akan masuk ke Indonesia wajib mewaralabakan usahanya ke pengusaha lokal. Kedua, semua waralaba asing maupun lokal wajib memanfaatkan produk-produk atau bahan baku dalam negeri. Aturan ini bertujuan agar waralaba asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan nilai tambah yang signifikan bagi ekonomi dalam negeri. Ketiga, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan dilibatkan untuk memberikan rekomendasi layak atau tidaknya sebuah waralaba terutama asing bisa diberikan izin di Indonesia.

Menurut saya, waralaba tidak menghambat perekonomian karna sangat membantu pertumbuhan ekonomi dan juga waralaba banyak menyerap tenaga kerja sangat membantu indonesia mengurangi tingkat penganguran yang semakin tinggi.
Tujuan dari program ini adalah: 1) Sebagai upaya untuk memajukan sekaligus mempertahankan waralaba lokal terhadap persaingan dengan waralaba asing.  2) Meningkatkan kontribusi waralaba terhadap ekonomi nasional. 3) Para pelaku UKM mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha waralaba nasional yang kuat dan berkualitas.
Program pengembangan waralaba ini perlu dilakukan mengingat pertumbuhan ekonomi dari sektor waralaba di Indonesia masih terbilang kecil. Pada sisi lain, daya saing waralaba lokal terhadap waralaba asing yang masuk di pasar Indonesia juga perlu terus ditingkatkan, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Dalam program ini,  Kemendag akan melakukan pendampingan kepada para pelaku UKM dalam menyusun sistem waralaba atau merancang usaha yang potensial untuk diwaralabakan yang sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku di dunia waralaba. Maka dari itu, pendampingan ini pun dilakukan secara sistematis, terprogram dan berkesinambungan.
Sebagai pemicu untuk memeperkuat waralaba nasional dan mendorong pembentukan pengusaha-pengusaha baru yang dapat menyerap tenaga kerja. Meningkatkan tingkat kontribusi terhadap pendapatan nasional dan pertumbuhan ekonomi. Serta, meningkatkan daya saing waralaba nasional yang sangat mudah masuk ke pasar domestik.

Sumber : http://ditjenpdn.kemendag.go.id/WEB/index.php/public/information/articles-detail/kolom-anda/63

Selasa, 25 Maret 2014

HUKUM EKONOMI YANG BERLAKU DIINDONESIA



Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan ekonomi.



Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.



Contoh hukum ekonomi:



·         Jika harga sembako maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.



·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.



·         Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.







Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :



a. Hukum Ekonomi Pembangunan



Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.



b. Hukum Ekonomi Sosial



Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.



Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia




Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :







  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.



Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:



  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  • Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.



Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :



  • Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan  bangsa lain.
  • Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.



Kesimpulan     :
Sangat banyak hukum ekonomi diindonesia. Hukum ekonomi sangat membantu berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar, membantu melindungi berbagai jenis usaha memperbaiki sistem keuangan dan mampu memajukan kesejahteraan umum. dari hukum ekonomi yang berlaku diindonesia sangat membatu perkembangan ekonomi diindonesian yang kurang baik. Masyarakat harus berperan aktif dalam perekonomian diindonesia dan pemerintah harus memberikan arahan dalam masalah hukum ekonomi agar banyak masyarakat yang tau pentingnya hukum ekonomi bagi indonesia


Sumber           :

Minggu, 06 Oktober 2013

Undang-Undang Koperasi Terbaru No. 17 Tahun 2012 Mengantikan UU 25 tahun 1992



A
TENTANG ORGANISASI

1.       Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7.       akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8.       akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
B
TENTANG KELEMBAGAAN

B.1. Rapat Anggota

1.         Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
2.         Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim  oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3.         undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)

B.2. Pengawas

1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3.       Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4.       memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)

B.2. Pengurus

1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3.       pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usulpengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4.       Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
C
TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN

C.1. KEANGGOTAAN

1.       keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2.       Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3.       KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)

C.2. PERMODALAN

1.       Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2.       selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3.       Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4.       Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5.       Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6.       Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
7.       Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8.       Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9.       Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10.   Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11.   Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12.   Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
13.   Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04).
14.   Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:  (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
D
SHU

1.       Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1)
2.       Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota(Pasal 78, ayat 2)
3.       Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
E
MULAI BERLAKU

1.       Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2.       Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3.       UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4.       Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
F
PR  BESAR  DALAM PENYESUAIAN

1.       Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2.       Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3.       Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.

Kritik :
Dilihat dari pasal-pasal yang menjelaskan tentang permodalan, tidak ada pembatasan modal yang jelas hal ini bisa menyebabkan terjadinya tempat praktek pencucian uang yang dilakukan oleh pegawai-pegawai koperasi. Dan pengelolaan koperasi tidak akan berfungsi sesuai kegunaannya jika badan pengawasnya tidak komitmen dalam mengelola koperasi. Padahal koperasi termasuk obyek badan usaha, dalam hal ini koperasi penting untuk masyarakat yang ingin mempunyai usaha tapi tidak mempunyai modal. Dan pada pasal 93 ayat 5 yang mengatakan bahwa, KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor rill, bukankah hal ini merugikan bagi para pemohon yang telah membiayai dan melakukan kerja sama permodalan dalam sektor rill.

Sumber :